KKP menyatakan tidak ingin mengabaikan informasi tersebut.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mencari keberadaan kapal hingga akhirnya KM Maulana 23 dapat dihentikan di Laut Aru.
Menteri Trenggono menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menjaga keselamatan dan keamanan orang-orang yang bekerja dalam aktivitas penangkapan ikan.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama,” ujar Trenggono.
Menurut KKP, perlindungan tersebut juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Pasal 39 ayat (1) aturan tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dalam memberikan jaminan keamanan kepada nelayan ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.
Kini, KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal masih berada di Wilker PSDKP Dobo.
Pemeriksaan terhadap kapal dan awaknya masih berlangsung untuk mengurai dugaan pelanggaran serta memastikan langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh KKP selanjutnya.



