Untuk sementara, layanan KM Maulana 23 ditangguhkan melalui sistem elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).
Dengan keputusan itu, kapal tidak dapat menggunakan layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut dan tidak bisa meneruskan kegiatan operasional sebagaimana biasanya.
Lotharia mengatakan penangguhan merupakan tindakan awal yang masih berada dalam kewenangan administratif KKP.
Artinya, status tersebut belum otomatis berarti izin kapal dicabut.
KKP masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum sebelum menentukan tindakan berikutnya.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Lotharia.
KKP juga tidak hanya memeriksa KM Maulana 23.
Kapal-kapal lain yang berada di bawah kepemilikan PT Anugrah Maritim Indonesia Raya akan diaudit sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk melihat apakah kegiatan operasional kapal telah memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal perlindungan terhadap awak kapal perikanan.
Dalam penanganan kasus ini, KKP juga menggandeng sejumlah instansi. Koordinasi dilakukan dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya.
Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP akan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian sesuai kewenangan hukum masing-masing.
KKP menegaskan proses tersebut tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari informasi dugaan kekerasan terhadap awak kapal yang menyebar di media sosial.



