HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah Tan telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada hari Jumat 30 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu pada 30 Januari 2026.
Sarwendah diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor dalam perkara dugaan penghinaan yang melibatkan sebuah akun media sosial TikTok. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan konten yang diduga memuat unsur fitnah dan penghinaan terhadap anak Ruben Onsu dan Sarwendah.
Akun TikTok yang dilaporkan diketahui sempat viral dan menuai perhatian luas dari publik karena kontennya dianggap menyerang ranah pribadi keluarga tersebut.
Kuasa hukum Sarwendah, Christ Sam Siwu, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat Ruben Onsu bertujuan untuk melindungi anak dari dampak buruk penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.
“Klien kami Sarwendah sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, Thalia,” ujar Christ Sam Siwu di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan guna mendalami unsur dugaan penghinaan. Menurut Christ, Sarwendah dicecar sekitar 16 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi peristiwa, dampak yang ditimbulkan, serta keterkaitan laporan dengan konten yang beredar di media sosial.
“Yang mana tadi sudah ditanyakan kepada klien kami seputar kurang lebih 16 pertanyaan. Lalu juga kami berbicara dengan penyidik, kami sangat berharap bahwa pelakunya bisa ditemukan,” katanya.
Sarwendah mengaku merasa gugup saat menjalani pemeriksaan karena baru pertama kali berhadapan langsung dengan proses hukum di Polda Metro Jaya. Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi karena laporan yang dibuat suaminya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun. Dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” ucap Sarwendah.
Ia menilai langkah hukum tersebut perlu diambil agar penyebaran informasi palsu dan penghinaan di media sosial tidak terus berulang, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
Sebagai seorang ibu, Sarwendah menegaskan dirinya berupaya memberikan pendampingan intensif kepada sang anak dalam menghadapi berbagai komentar negatif di ruang digital. Pendampingan tersebut dilakukan dengan menjelaskan situasi secara perlahan dan menyesuaikan dengan usia anak, guna menjaga kondisi mentalnya tetap stabil.
“Ya saya sangat menjaga sih. Menjelaskan secara perlahan dan tentunya dia selalu ngomong apa aja yang dia dapet beritanya. Jadi ya cukup sekadar apa yang dia dapet, saya jelaskan saja. Karena menurut saya sekarang umurnya belum cukup saya menjelaskan apa berita di luar sana yang sangat kejam ini,” katanya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengidentifikasi pemilik akun TikTok yang dilaporkan, termasuk akun bernama Finaran yang disebut-sebut dalam perkara ini. Mereka menekankan bahwa proses hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan menimpa anak-anak lain.
Bahkan tim hukum Sarwendah menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Seperti ada pihak yang tidak suka terus-menerus. Jadi kami pelan-pelan akan hadapi juga sampai memang kami tahu siapa sih pelaku sebenarnya nantinya,” ujar Christ Sam Siwu.

