Premanisme dan Pungli Terus Dikejar Polisi

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo, Kapolri beserta jajarannya langsung bergerak memberantas pungli dan juga premanisme. Larangan pungli sudah jelas tertera di Pasal dan ketentuan yang diatur di dalam KUHP. Apabila aksi pungli dilakukan dengan cara kekerasan dan secara paksa  maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis