Sebanyak 131.513 jamaah haji telah tiba di Tanah Suci per, Kamis (30/5) Waktu Indonesia Barat (WIB). Ribuan jamaah haji terbagi dalam 335 kelompok terbang.
Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary membenarkan bahwa ada 22 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangakap oleh Kepolisian Arab Saudi. Mereka ditangkap ketika mengambil miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk masuk ke Makkah.
PPIH kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji. Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
Kementerian Agama telah merilis aplikasi Kawal Haji sebagai aplikasi yang menjadi kanal penghubung antarjemaah haji, petugas, keluarga, dan publik, serta stakeholder lainnya.
Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan, bahwa haji tanpa visa haji resmi tetap sah, namun cacat secara hukum Islam, serta pelakunya pun berdosa.
Karena merupakan bagian dari rukun haji, maka berihram adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam (denda) sekalipun. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah alias batal secara hukum syariat.
Tim Media Center Kementerian Agama Republik Indonesia, Widi Dwinanda menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan agar jemaah haji Indonesia yang merupakan kaum lansia agar bisa memanfaatkan kemudahan atau rukhsah saat menjalankan ibadah haji di tanah suci Makkah.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim, pihaknya per Agustus 2024 telah menjamin sebanyak 99,78 persen atau setara 15.81 juta rekening nasabah.