Polhukam
Tok! DPR Sahkan UU Reforma Agraria
JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR resmi sahkan UU Reforma Agraria. Aturan baru ini mengatur kepemilikan dan redistribusi tanah, termasuk perlindungan hak petani serta masyarakat adat.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah meminta persetujuan anggota dewan, peserta sidang menyatakan setuju.
Palu kemudian diketukkan sebagai tanda RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi UU.
Pengesahan ini menjadi babak baru dalam penataan persoalan agraria di Indonesia.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, penataan penguasaan lahan, hingga pemberdayaan ekonomi penerima manfaat.
Sebelumnya, pembahasan RUU tersebut melibatkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pembahasan dilakukan antara DPR dan pemerintah sebelum akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.
Salah satu substansi penting UU Reforma Agraria adalah penyelenggaraan reforma agraria melalui kewenangan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, serta pengakuan hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria lainnya.
Pemanfaatan tanah juga diarahkan dengan memprioritaskan subjek reforma agraria.
Regulasi ini mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja.
ARTIKEL TERKAIT
- Vonis Bebas Amsal Sitepu, DPR Sindir Jaksa Stop Pikir-pikir Demi Kepastian Hukum
- Arteria Puji Prabowo, Punya Peran di Balik Batalnya Pengesahan UU Pilkada
- Dasco Klaim Belum Berminat Bahas RUU Polri dan Kejaksaan Dalam Waktu Dekat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR : Mark Up Harga dan Persekongkolan
- 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas, DPR: Pecat dengan Tidak Hormat!