HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis 98, Sulaiman Haikal menyampaikan apresiasi kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang terus mengawal penuntasan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di dua sub penting Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pajak.
“Saya mengapresiasi pernyataan Pak Mahfud MD yang terus mengawal kasus Rp349 T tersebut hingga sampai dengan saat ini,” kata Haikal dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (22/8).
Bagi Haikal, tentu penuntasan kasus ini menjadi barometer apakah lembaga penegak hukum di Indonesia masih memiliki integritasnya atau tidak.
“Apa yang sudah digulirkan oleh Mahfud MD harus menjadi cambuk bagi aparat hukum khususnya yang muda-muda dan masih memiliki idealisme untuk mengejar para pelaku, agar ada efek jera bagi calon koruptor di masa depan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Haikal pun menyayangkan sikap para wakil rakyat di periode sekarang yang tidak berusaha untuk membentuk pansus (panitia khusus) atas berbagai skandal jumbo tersebut.
“Ini berbeda sekali dengan anggota DPR di masa lalu yang getol mengungkap skandal Century meskipun nilainya hanya Rp6,7 triliun,” tandas aktivis yang juga Ketua Umum Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi 1998 (Pijar 98) itu.
Saat ini penuntasan kasus skandal TPPU senilai Rp349 Triliun tersebut hanya diselesaikan lewat Satgas TPPU yang dibentuk oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN TPPU) yang dipimpin oleh Mahfud MD.
Padahal kasus ini akan lebih efektif juga manakala DPR melalui instrumennya membentuk Pansus sehingga proses hukukmnya bisa lebih efektif lagi untuk dituntaskan.
“Seharusnya anggota DPR RI dengan berbagai imunitas hukumnya, membantu memperbaiki negara kita dari berbagai kerusakan. Bentuklah pansus, jangan diam saja karena kalian sudah dibayar mahal oleh rakyat,” ketusnya.
Selain skandal jumbo Rp349 trilyun dan khususnya kasus importasi emas Rp189 triliun, Haikal juga meminta agar pemerintah dan instrumen penegak hukum termasuk DPR RI untuk tidak mengabaikan skandal kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang nilainya sampai kurang lebih Rp8 Triliun itu.
Baca selengkapnya di halaman kedua.