HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kebut proses sidang dari terdakwa penganiayaan David, Agnes Gracia.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang Agnes akan digelar setiap hari mengingat masa penahanan yang terbatas.
“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).
Pertimbangan akan masuk kepada libur Idul Fitri pun menurut Djuyamto, menjadi pertimbangan pengadilan untuk melakukan secara maraton sidang Agnes.
“Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” imbuhnya.
Djuyamto kemudian juga memastikan, vonis terhadap mantan kekasih David itu bakal digelar sebelum libur Idul Fitri.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” tukasnya.
“Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” sambungnya.