Polhukam
Said Iqbal Ancam Aksi Mogok Nasional Gegara PPN 12%
JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika sampai pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum.
“KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (19/11).
Aksi mogok nasional ini akan dilakukan selama 2 hari. Para buruh yang terafiliasi dengan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berhenti produksi sebagai aksi pelawanan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia itu.
“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal.
Kemudian, Said Iqbal juga menilai, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya kata Iqbal, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal.
Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai. Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.
“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut 4 (empat) hal ini kepada pemerintah. Antara lain ;
- Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat.
- Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
- Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
- Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
ARTIKEL TERKAIT
- Partai Buruh Aksi Lanjutan 25-27 Agustus, Targetnya Tuntut Penerbitan PKPU Perubahan
- Partai Buruh Bakal Hadirkan Capres saat May Day Fiesta Hari Ini
- Presiden Partai Buruh Serahkan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
- Buruh Minta UMP 2026 Naik 8,5% sampai 10,5%, Siapkan Aksi Hingga 30 Oktober 2025
- Bawa 6 Tuntutan, Ini 3 Hal terkait Demo 'Hostum' Buruh Hari Ini