Polhukam
Roy Suryo Cs Bentuk Tim Penasihat Hukum Baru dalam Kasus Ijazah Jokowi
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pada hari ini tim kuasa hukum yang mewakili pihak RRT (Roy Suryo, Rismon dan Tifa) mengumumkan pembentukan tim penasihat hukum baru dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, (9/12), tim penasihat hukum RRT menjelaskan bahwa tim baru ini akan dikoordinatori oleh Triumvirat, yang terdiri dari Muhammad Taufik, Jahmada Girsang, dan Refli Harun.
“Tim penasihat hukum baru ini adalah bagian dari penguatan kami, terutama sejak kami bertiga ditingkatkan status kami menjadi tersangka. Kami tegaskan bahwa tim ini tidak untuk menggantikan tim kuasa hukum yang lama, tetapi justru untuk menambah kekuatan hukum kami,” ungkap Dr. Tifa sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com dalam konferensi pers, Senin, (8/12).
Selain ketiga koordinator utama, tim penasihat hukum RRT juga mencakup sejumlah ahli hukum Berikut adalah daftar anggota tim penasihat hukum RRT:
- Muhammad Taufik
- Jahmada Girsang
- Refli Harun
- Petrus Celestinus
- Jemi Mukulensang
- Mulyadi
- Billy Matindas
- Joni Silanahi
- David Brian Kaniga
- Hizgyah Miguel Abelardo
- Ahmad Wirawan Adenan
- Andika Dian Prasetyo
- Fadli Nasution
- Muhammad Tony Soehartono
- Aziz Januar
- DAhmad Mihdan
Dr. Tifa juga menegaskan bahwa tim penasihat hukum RRT yang baru ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelaan hukum yang mereka miliki, dan bukan untuk menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya.
“Masing-masing dari kami, baik Mas Roy Suryo, Bang Rismon, maupun saya sendiri, memiliki tim penasihat hukum yang terpisah yang sudah mendampingi kami selama ini,” tambah Dr. Tifa.
ARTIKEL TERKAIT
- Jokowi ke Prabowo-Gibran : Selamat Bertugas Memimpin Negeri
- Beroperasi Juni 2024, Jokowi Klaim Smelter Freeport Bisa Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
- Tifauzia Tyassuma Malah Girang Dilaporkan ke Polisi
- Pengamat Sebut Dadan Hindayana Bisa Bertindak Seenaknya karena Dibekingi Jokowi
- Jokowi Resmikan Bandara Singkawang yang Telan Anggaran Rp427 Miliar