JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sri Sultan Hamengku Buwono IX memberi gagasan Hari Penegakan Kedaulatan Negara, jadi hari untuk peringati peristiwa Serangan umum 1 Maret 1949.
Gagasan tersebut muncul, karena peristiwa tersebut bangsa Indonesia mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia Internasional.
Serangan umum 1 Maret 1949, merupakan sebuah upaya mempertahankan kedaulatan dari perlawanan elanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik.
Usulan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini, sudah dilakukan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono x (HB X) dan sudah dibicarakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Bahkan, Pemerintah DIY sebelumnya mengajukan usulan tersebut sejak 2018 melalui surat bernomor 934/14984 kepada Presiden Joko Widodo.
1 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
“Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tulis Keppres Nomor 2 Tahun 2022.
Jokowi menyebutkan, tujuan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.
Selain itu, juga untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.