Ragam
Penegakan Hukum Karhutla Diperketat, Tersangka Terus Bertambah
Menurut Rizal, pemerintah tidak bekerja sendiri. Penanganan karhutla dilakukan bersama BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).
Namun, terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, proses hukum akan tetap berjalan.
Larangan Bakar Lahan
Dari sisi pencegahan, Menteri KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak lalai dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran.
Rizal meminta pelaku usaha memastikan personel dan peralatan pemadam siap digunakan. Ketersediaan sumber air serta sistem respons darurat juga harus dipastikan berfungsi ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pemerintah sekaligus mengingatkan masyarakat untuk ikut mengurangi risiko karhutla, terutama ketika kondisi udara mulai memburuk.
“Kerja keras di lapangan terus berlanjut, tapi kami juga butuh dukunganmu. Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!” pungkas Rizal Irawan.
ARTIKEL TERKAIT
- Kapolri Bangga Bisa Bersinergi dengan TNI Amankan Misa Paus Fransiskus
- Kapolri Komitmen Berantas Judi Online, Anggota Terlibat Bakal Kena PTDH
- Panja Netralitas Polri Bisa Jadi Nggak Penting Kalau Rakyat Tak Butuh
- Polri Lakukan Antisipatif Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2024
- Ini 14 Kasus Raksasa yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, dari Garuda hingga Chromebook