Ragam

Penegakan Hukum Karhutla Diperketat, Tersangka Terus Bertambah

Ronalds Petrus Gerson
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengancam sejumlah wilayah Indonesia. Tak hanya memperluas pengawasan, pemerintah juga mulai menekan pelaku usaha dan pihak yang diduga terlibat dengan langkah hukum yang lebih tegas.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat 19 perusahaan telah disegel dalam rangka pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Di sisi lain, Polri telah menindak 89 tersangka dalam perkara pidana karhutla sejak Februari 2026.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan pengawasan terhadap perusahaan terus diperketat. Penyegelan dilakukan di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki kerawanan karhutla.

Sebanyak 19 perusahaan yang disegel tersebar di Kalimantan dan Sumatera. Rinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Rizal mengatakan proses pemeriksaan belum berhenti pada penyegelan. Pemerintah masih mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum juga bergerak melalui jalur pidana. Berdasarkan data pemerintah, Polri telah menindak 89 tersangka kasus karhutla sejak Februari 2026.

Selain itu, sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).

Untuk jalur perdata, KLH/BPLH mencatat 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup sepanjang 2023-2025.

Nilai kerugian lingkungan dari perkara tersebut mencapai Rp5,3 triliun. Sementara nilai tindakan pemulihan lingkungan mencapai Rp9,5 triliun.

Pada 2026, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perkara karhutla yang telah terbayarkan tercatat Rp128 miliar.

El Nino Jadi Alarm

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan kondisi saat ini membutuhkan respons yang lebih serius. Puncak kemarau panjang yang dikaitkan dengan El Nino membuat risiko kebakaran meningkat.

“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara. Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” ujar Rizal Irawan.

ARTIKEL TERKAIT