HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belakangan ini sebuah surat terbuka berisi sejumlah pelanggaran para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beredar luas di media sosial Twitter.

Dalam surat terbuka yang diunggah akun @PartaiSocmed tersebut, tertulis bahwa surat terbuka itu berasal dari kelompok yang mengatasnamakan milenial Bea Cukai, dari KPPBC TMP B Kualanamu.

Disebutkan dalam surat, sejumlah pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

Adapun pelanggaran pertama yakni terkait pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean.

Dalam surat terbuka itu, oknum pejabat dari berbagai level melakukan pelanggaran aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran IMEI, dimana para oknum tersebut malah menentukan biaya sesukanya.

“Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/3).

“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.

Disebutkannya, pelanggaran tersebut terjadi masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi.

Sementara itu, akun @PartaiSocmed mengatakan, bahwa dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam. Dalam surat itu, terdapat dua file yakni daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah menjadi nol atau dibebaskan.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk memurahkan Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit. Lebih murah ketimbang harus membayar ke negara, dengan nominal yang bisa mencapai Rp5 jutaan ke atas.