JAKARTA — Perkembangan teknologi blockchain dan perdagangan aset kripto di Indonesia dinilai memiliki prospek yang semakin besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital serta semakin matangnya regulasi di sektor aset digital.
Pandangan tersebut disampaikan Oscar Darmawan, salah satu pelaku awal industri cryptocurrency di Indonesia yang telah menggeluti sektor tersebut sejak 2013. Lulusan Monash University itu saat ini tercatat sebagai Doctoral Candidate in Computer Science di BINUS University dan menjabat sebagai Dewan Pengawas Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
Selain dikenal sebagai salah satu pendiri Indodax, Oscar juga turut mendirikan Ayobantu, platform penggalangan dana yang telah membantu berbagai kegiatan sosial dan masyarakat yang membutuhkan.
Oscar mengatakan, perjalanannya di industri cryptocurrency Indonesia telah berlangsung sekitar 13 tahun. Pada tahap awal, ia bersama sejumlah pihak membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto.
“Terhitung sudah sekitar 13 tahun kami memulai perjalanan di industri crypto Indonesia. Pada awalnya kami membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset crypto,” ujar Oscar dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (28/8/2026).bh
Seiring pertumbuhan industri, Oscar juga ikut mendorong terbentuknya Asosiasi Blockchain Indonesia sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi antara pelaku industri, pemerintah, regulator, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Oscar, perhatian pemerintah terhadap perkembangan aset digital dan teknologi blockchain juga semakin meningkat. Ia menilai perkembangan regulasi di Indonesia saat ini menunjukkan arah yang semakin matang.
“Kita melihat perkembangan regulasi di Indonesia semakin matang. Dengan adanya UU P2SK, pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah OJK, serta hadirnya Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, saya melihat pemerintah semakin memahami pentingnya perkembangan teknologi dan sektor keuangan digital,” katanya.
Oscar juga menilai pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu cryptocurrency terus berkembang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perkembangan positif bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sendiri telah mendapatkan persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pengembangan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif dan terhubung dengan ekosistem keuangan global.
Blockchain Tak Sekadar Cryptocurrency
Oscar menilai potensi teknologi blockchain jauh lebih luas dibandingkan sekadar perdagangan cryptocurrency.

Menurut dia, blockchain pada dasarnya merupakan infrastruktur teknologi yang dapat diterapkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rantai pasok atau supply chain, pencatatan dan verifikasi aset digital, tokenisasi, hingga sistem yang membutuhkan transparansi serta auditabilitas data.
“Blockchain pada dasarnya adalah sebuah infrastruktur teknologi. Penerapannya tidak terbatas pada cryptocurrency,” jelas Oscar.



