Polhukam
LBH Jakarta Sentil Polisi Saat Sebut Bundaran HI Objek Vital Nasional: Jangan Ngarang!
JAKARTA, HOLOPIS.COM – LBH Jakarta menyentil polisi soal penyebutan Bundaran HI sebagai objek vital nasional. Mereka menilai alasan itu tak bisa dipakai sembarangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik larangan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Polisi diminta tak sembarangan menjadikan status objek vital nasional sebagai alasan untuk membatasi aksi penyampaian pendapat.
Kritik tersebut muncul karena LBH Jakarta menilai Bundaran HI tidak otomatis masuk kategori objek vital nasional yang dilarang menjadi lokasi demonstrasi.
“Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut, jadi Polisi jangan ngarang,” ujar LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut LBH Jakarta, kebebasan tersebut memang bukan hak yang tanpa batas.
Pembatasan tetap dimungkinkan, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta dilakukan secara proporsional.
LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan aksi.
Aturan tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan kawasan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian aspirasi.
Namun, LBH Jakarta menilai ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh kawasan lain di Jakarta menjadi zona terlarang bagi demonstrasi.
Persoalan lainnya adalah penyebutan Bundaran HI sebagai objek vital nasional.
ARTIKEL TERKAIT
- Dari Sungai sampai Taman, Gerindra Mulai Gerakkan Indonesia ASRI
- Mau Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai? Begini Caranya
- Heboh! Jalan Tol Bakal Kena PPN, Menkeu Purbaya Malah Ngaku Tak Tahu
- Mentan Amran Kumpulkan 170 Bupati, Targetkan Indonesia Jadi Raksasa Pangan Dunia 2027
- Geger! OJK Warning Keras ke BNI, Kasus Rp28 M Harus Beres Cepat dan Terbuka