Polhukam

LBH Jakarta Sentil Polisi Saat Sebut Bundaran HI Objek Vital Nasional: Jangan Ngarang!

Gesha Yuliani Nattasya
Bagikan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – LBH Jakarta menyentil polisi soal penyebutan Bundaran HI sebagai objek vital nasional. Mereka menilai alasan itu tak bisa dipakai sembarangan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik larangan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Polisi diminta tak sembarangan menjadikan status objek vital nasional sebagai alasan untuk membatasi aksi penyampaian pendapat.

Kritik tersebut muncul karena LBH Jakarta menilai Bundaran HI tidak otomatis masuk kategori objek vital nasional yang dilarang menjadi lokasi demonstrasi.

“Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut, jadi Polisi jangan ngarang,” ujar LBH Jakarta.

LBH Jakarta mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut LBH Jakarta, kebebasan tersebut memang bukan hak yang tanpa batas.

Pembatasan tetap dimungkinkan, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta dilakukan secara proporsional.

LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan aksi.

Aturan tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan kawasan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian aspirasi.

Namun, LBH Jakarta menilai ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh kawasan lain di Jakarta menjadi zona terlarang bagi demonstrasi.

Persoalan lainnya adalah penyebutan Bundaran HI sebagai objek vital nasional.

ARTIKEL TERKAIT