HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir menjadi hal penting yang tidak boleh terlewat oleh orang tua. Bayi wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan langsung aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan.
2
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

