Internasional
AS Perluas Larangan Visa bagi Pemegang Paspor Palestina
JAKARTA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memperluas pembatasan visanya terhadap pemegang paspor Palestina, menghentikan persetujuan untuk hampir semua kategori visa pengunjung nonimigran, demikian dilansir The New York Times pada Minggu (31/8).
“Penangguhan yang diperluas tersebut mencakup permohonan perawatan medis, studi di universitas, perjalanan bisnis, dan mengunjungi teman atau keluarga,” demikian laporan tersebut, dikutip Holopis.com, Senin (1/9).
Kebijakan tersebut, yang tertuang dalam pesan tertanggal 18 Agustus dari Departemen Luar Negeri AS kepada kedutaan besar dan konsulat AS, menandai perluasan komprehensif dari kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku bagi penduduk Gaza. Kebijakan baru itu kini menyasar warga Palestina di Tepi Barat dan di seluruh diaspora.
Sebelumnya pada bulan ini, pemerintahan Trump juga mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization) dan Otoritas Palestina (Palestinian Authority), mencegah mereka menghadiri Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly/UNGA) mendatang di New York.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada masalah keamanan nasional, menuduh para pemimpin Palestina gagal dalam menghapus terorisme.
ARTIKEL TERKAIT
- Menlu Thailand Kesal atas Pernyataan Trump Soal Konflik Thailand-Kamboja
- Topi Lebar Melania Trump Viral, Disebut Sengaja Agar Tak Dicium Donald Trump
- Vladimir Putin Tolak Mentah-mentah Tawaran Perdamaian Ukraina dari AS
- Trump Ngambek Ancam Embargo Spanyol, Uni Eropa dan Macron Kompak Ogah Bela AS
- Donald Trump Klaim Hamas Sepakat Dilucuti, Jadi Langkah Baru Menuju Perdamaian Gaza