HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan terkait mekanisme ganti rugi terhadap sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ia mengatakan, bahwa mekanisme tersebut nantinya akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp 10 juta,” kata Airlangga kepada wartawan usai konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (4/7).

Airlangga menjelaskan, bahwa ganti rugi tersebut tak sepenuhnya diberikan pada sapi yang telah dimusnahkan atau dipotong.

Ia mengatakan, jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya dijual dengan protokol tertentu, maka ganti rugi tidak akan diberikan atau hanya diberikan sebagian.

“Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga.

Sejauh ini, pemerintah terus berupaya untuk mendorong vaksinasi PMK pada hewan ternak. Pemerintah pun diketahui telah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK pada tahun ini.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pengadaan vaksin PMK bagi hewan ternak tersebut akan dialokasikan dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).