HOLOPIS.COM, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan praktik kartel atau kesepakatan harga pada pelayanan di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, dugaan itu mencuat setelah pihaknya melakukan kajian atas penetapan biaya administrasi pelayanan di depo kontainer tersebut.
Dalam kajian tersebut, disimpulkan adanya potensi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha depo kontainer.
“Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPPU Kanwil I membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif,” kata Ridho dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/7).
Ridho menjelaskan, indikasi adanya pelanggaran ini menguat setelah ditemukannya surat dari sejumlah depo kontainer kepada EMKL/eksportir, di mana dalam surat tersebut berisi ketentuan pemberlakuan biaya administrasi sebesar Rp25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.
“Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp25.000 per invoice, di mana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan,” ujarnya.
Ridho mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara inisiatif ini dengan mengundang sejumlah pihak, khususnya para pelaku usaha depo kontainer untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik kartel ini.
“Pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan” ucapnya.
Dalam tahap pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami terkait informasi adanya pertemuan antar pelaku usaha yang membahas kesepakatan biaya administrasi dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.
“Keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU,” pungkasnya.