HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bakal memberlakukan wajib vaksinasi virus corona dosis ketiga atau booster bagi warga yang ingin mengakses fasilitas publik atau tempat umum. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut upaya itu bakal dilakukan guna meningkatkan antibodi masyarakat terhadap penularan Covid-19, serta untuk meningkatkan capaian booster Indonesia.
“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” kata Wiku, Jumat (1/7).
Wiku kemudian menyinggung isian dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.
Dalam aturan itu tertuang, peserta kegiatan berskala besar diminta menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dengan dua macam ketentuan. Pertama, bagi peserta dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster.
Sementara bagi pelaku kegiatan berskala besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Adapun anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan.
“Progres vaksinasi booster stagnan, gotong royong seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci peningkatan cakupan,” ujar Wiku.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 1 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.534.795 orang (96,77 persen).