HOLOPIS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan penetapan status hukum Iko Uwais yang dilaporkan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan hal tersebut setelah mendengarkan tiga saksi yang akan dipanggil antara lain dua orang yang melihat dan mendengar kejadian. Sementara, satu orang lainnya merupakan saksi ahli yang berprofesi sebagai dokter.
“Kalau mereka (saksi) datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya di antaranya ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang,” kata Ivan (30/6).
Ivan menerangkan, pemanggilan ketiga saksi ini rencananya dilakukan pada Jumat (1/7) dan Sabtu (2/7). Dia juga memastikan tidak ada pemanggilan lagi terhadap para terlapor dan pelapor.
“Tidak ada (panggilan lagi terhadap terlapor dan pelapor), ini terakhir tiga orang lagi, hari Jumat dan Sabtu,” ujarnya.
Menurut Ivan, keterangan para saksi tersebut kemudian akan dianalisis dengan keterangan yang didapat dari saksi ahli. Terakhir, polisi akan mencocokkan dengan alat bukti visum. Setelahnya, polisi akan melakukan penetapan tersangka.
“Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya,” pungkasnya.