HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh mengajukan permohonan judicial review UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Agung, Senin (27/6) kemarin.
Langkah tersebut diambil karena menurut mereka, pasal 64 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dinilai akan merugikan kaum buruh di Indonesia.
“Nah, dengan munculnya UU Nomor 13 (tahun) 2022 tentang UU PPP ini, ini menjadi kerugian, karena salah satunya ada di pasal 64 yang di situ menyebutkan (UU) PPP bisa dibuat secara Omnibus Law,” kata Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi dalam siaran persnya, Kamis (30/6).
Lebih lanjut, mereka meminta agar UU Cipta Kerja ini menjadi inkonstitusional dan tidak bisa disatukan dengan undang-undang yang lain.
Selain itu, dalam proses perevisiannya, tidak ditemukan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara serius, yang diketahui bahwa masyarakat merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, mengulangi UU Cipta Kerja, revisi UU PPP tidak ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, secara teoritis, ini satu hal yang mutlak,” lanjutnya.
Agus mengatakan, bahwa pihaknya sangat yakin jika majelis hakim MK akan mengabulkan dan membatalkan hasil revisi UU PPP.
“Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan ini (UU PPP hasil revisi). Karena sebuah RUU yang ditetapkan dalam rapat DPR, RUU tersebut sudah berubah menjadi UU. Itu namanya pengesahan materiil,” pungkasnya.