Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

17 Instansi Negara Tandatangani Ketrjasama Mal Pelayanan Publik

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Ad Interim Mahfud MD mengatakan, bahwa penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud dari reformasi di bidang pelayanan publik untuk hadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi.

“Upaya ini, secara khusus, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI,” ujar Mahfud MD dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Proses penandatanganan nota kesepemahaman tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI sekaligus Plt Presiden, KH Maruf Amin.

Para Pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman terdiri atas 17 kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik, yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP. Ke-17 instansi ini telah melakukan pembahasan intensif terkait substansi dalam Nota Kepahaman, serta telah menyepakati kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP dalam lingkup kewenangan masing-masing.

“Konsep penyelenggaraan MPP merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi tiru praktik pelayanan publik prima melalui konsep Public Service Hall di Georgia dan Axan Xidmat di Azerbaijan. Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional,” papar Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini.

Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia, lanjut Mahfud, mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Menurut Mahfud, pada awal pelaksanaan kebijakan MPP, ditetapkan empat MPP Percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.

“Penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan, dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP. Jika melihat sebarannya berdasarkan provinsi, masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Kemudian, jika dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten/kota, terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP,” tambah Mahfud dalam acara yang juga dihadiri Wakil Presiden RI ini.

Sebagaimana arahan strategis dari Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Mahfud berharap, pada tahun 2024 MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Terkait hal tersebut, Mahfud melaporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022.

Dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten/kota, menurut Mahfud, perlu dilakukan penguatan dan percepatan beberapa hal, salah satunya penguatan komitmen pimpinan dan penguatan dukungan dari DPRD, terkait kebijakan budgeting di daerah untuk pembentukan MPP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru