JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mengaku tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pemilik dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan kepada konsumen.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, bahwa pihaknya telah telah menyiapkan sederet sanksi sesuai dengan tingkat fatalitas kesalahan yang dilakukan. Bahkan, jika kesalahan yang dilakukan dinilai sangat fatal dan tidak bisa ditoleransi lagi, maka pihak Pertamina tak akan segan untuk menerapkan sanksi berat berupa pemutusan hubungan usaha.
“Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha,” ujar Eko, Minggu (26/6).
Eko menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengelola SPBU nakal yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat yang dalam hal ini adalah konsumen.
“Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko mengapresiasi pihak Polda Banten yang telah berhasil mengungkap tindakan licik yang dilakukan oleh pihak pengolola SPBU di Kibin, Kabupaten Serang.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak.” kata Eko.
Ia menjelaskan, bahwa kecurangan yang dilakukan berupa pemodifikasian alat yang terdapat di dalam mesin dispenser. Sehingga, kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU bisa di kendalikan menggunakan remote untuk diatur takaran yang diberikan kepada konsumen.