JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebanyak lima orang petugas medis di pos layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu pada ditangkap, Selasa (27/4).
Para petugas tersebut diduga menggunakan alat rapid test bekas. Agar terlihat baru, menurut polisi, alat tersebut dicuci dengan air lalu dimasukan ke tempat baru.
“Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (28/4).
Saat pemeriksaan, para petugas medis dari PT Kimia Farma Diagnostik mengakui perbuatan tersebut. Sementara, pihak perusahaan mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Direktur Utara PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini menegaskan, oknum karyawan yang terlibat akan dikenai sanksi tegas.
“Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami,” katanya. (Mhd)