JAKARTA, HOLOPIS.COM Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susanto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan kegiatan promo dari kafe Holywings.

Dimana promo terkait dengan pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapat free satu botol minuman beralkohol itu menurut Budi, batal digelar karena kecepatan mereka dalam menangani sebelum menjadi bola liar.

“Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak,” kata Budi (24/6).

Dalam kasus ini sendiri Budi mengakui bahwa mereka tidak menunggu pelaporan masyarakat dan menggunakan sistem Laporan model A yakni laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui dan menyaksikan adanya peristiwa yang terjadi.

Budi kemudian beralasan, promosi kontroversial yang diunggah kafe Holywings belum sempat berlaku lantaran polisi menindak lebih awal.

“Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” klaimnya.

Meskipun begitu, pihaknya telah menemukan unsur pudana ketika dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.

“Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi,” tukasnya.

Polisi sendiri sebelumnya telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.

Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.