JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 Juta per ekor untuk sapi milik peternak yang dimatikan paksa akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Namun sebagai catatan, bahwa kebijakan ini diprioritaskan bagi peternak sapi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Terkait dengan penggatian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti rugi. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui Youtube Sektariat Presiden dikutip Holopis, Kamis (23/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap tepat oleh para peternak sapi UMKM, dimana para peternak sebelumnya mengeluhkan minat beli sapi menjelang Iduladha yang menurun, apalagi jika ternaknya harus dimusnahkan akibat wabah PMK.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memaksakan berqurban di situasi wabah seperti saat ini, dikarenakan qurban sesuatu yang dianjurkan bukan diwajibkan.
“Hukum qurban itu sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, artinya bukan wajib. Artinya dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tak boleh memaksakan,” ungkap Yaqut.