JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyegelan lokasi Hamilton Spa & Massage, lokasi yang direncanakan menjadi tempat penyelenggaraan acara “Bungkus Night Vol.2”.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyegelan dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan pasca kasus ini viral.
“Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan,” kata Budhi, Senin (20/6).
Selain melakukan penyegelan, Budi menyatakan bahwa mereka telah melakukan penetapan tersangka terhadap lima orang dalam kasus tersebut yang berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.
“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, diketahui dari acara “Bungkus Night” tersebut dimaksudkan sebagai kegiatan seks.
“Dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannnya, elima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 UU Kesusilaan.