JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, uang puluhan miliar itu di antaranya disita dari klub sepak bola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus, (18/6).

Dalam kasus ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yakni RPW, MU, ZHP dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Robertus menyebut, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

“Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” ucapnya.

Polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni RPW, ZHP dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual atau online melalui Link Zoom dengan perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Surabaya.

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka, dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” jelasnya.