JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di internal Kementerian Hukum dan HAM.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, perkara tersebut naik ke penyidikan setelah sebelumnya penyelidik di Aspidsus DKI Jakarta telah melaksanakan gelar perkara di depan pimpinan terkait penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham tahun 2020-2021,” kata Ashari, Jumat (17/6).

Diduga oknum pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan.

Saat disinggung mengenai siapa calon tersangka dari kasus tersebut, Ashari menyatakan bahwa pihaknya masih akan fokus kepada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Tim Penyidik selanjutkan akan segera melakukan proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya,” tukasnya.

Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Dimana dalam laporannya, Boyamin melaporkan mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM R.I berinisial GD.

Terduga oknum pada saat menjabat eselon III pada Kepegawaian Kementrian Hukum dan HAM R.I diduga melakukan pungutan liar dengan modus menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan KemenkumHam.

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil,” kata Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, oknum pejabat tersebut disinyalir menampung dana tersebut di rekeningnya sendiri, family dan anak buahnya.

Boyamin mengklaim, diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

“Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dll namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut,” jelasnya.

Boyamin menambahkan bahwa dalam pelaporan dugaan pungli ini dirinya telah melampirkan bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.