Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Soerya Witoelar Ditetapkan Tersangka Kasus Satelit Bersama Mantan Pejabat Kemhan

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penetapan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 atau biasa disebut kasus satelit.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran menjelaskan, setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana satu diantaranya mantan petinggi di Kementerian Pertahanan.

“Tiga tersangka, satu Laksamana Muda Purnawirawan inisial AP (Agus Purwoto), mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016,” kata Edy, Rabu (15/6).

Dia menambahkan, tersangka lainnya berasal dari sipil di antaranya Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Menurut Edy, para tersangka melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, lanjut Edy, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan 18 orang, saksi sipil sebanyak 29 orang dan ahli dua orang.

Selain itu tim penyidik koneksitas juga telah menggeledah dua kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt 18 A kawasan Senayan City Jakarta Pusat, serta satu unit apartemen yang ditinggali tersangka SW.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengumpulkan barang bukti surat dan dokumen elektronik hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp500.579.782.789. Adapun rinciannya pembayaran Sewa Satelit dan Putusan Arbitrase sebesar Rp480.324.374.442. Kedua, pembayaran Konsultan Rp20.255.408.347.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang disebutkan tadi Rp500.579.782.789,” tukasnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru