JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah berencana untuk memasukan ban karet, bahan bakar minyak (BBM), hingga deterjen dalam daftar barang kena cukai. Hal itu merupakan upaya pemerintah dalam melakukan ekstensifikasi cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, bahwa rencana tersebut saat ini masih dalam pengkajian.
“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen,” ujar Febrio dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI, Senin (13/6).
Dalam paparannya, Febrio mengatakan bahwa barang kena cukai yang sudah masuk tahap persiapan saat ini baru plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Untuk saat ini, hanya tiga jenis barang yang terkena cukai, yaitu hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol.