Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

KPK Setor Duit Miliaran Rupiah ke Kas Negara

JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp1,2 miliar ke kas negara terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat Fakih Usman, Eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya (Persero).

“Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (10/6).

Ali mengatakan, jaksa eksekutor akan terus mendesak terpidana untuk segera melunasi uang pengganti tersebut. Ia mengatakan, hal itu merupakan upaya pemulihan aset.

“Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” ucap Ali.

Sekadar informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Fakih.

Selain itu, Fakih juga dijatuhi hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar subsidair dua tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru