Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp1,2 miliar ke kas negara terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat Fakih Usman, Eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya (Persero).

“Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (10/6).

Ali mengatakan, jaksa eksekutor akan terus mendesak terpidana untuk segera melunasi uang pengganti tersebut. Ia mengatakan, hal itu merupakan upaya pemulihan aset.

“Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” ucap Ali.

Sekadar informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Fakih.

Selain itu, Fakih juga dijatuhi hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar subsidair dua tahun penjara.