JAKARTA. HOLOPIS.COM – DPR RI berharap agar persoalan data penduduk tidak kembali dijadikan alasan oleh pemerintah dalam menggelar agenda pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, permasalahan tersebut biasanya masih menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas pemilihan umum (pemilu) mendatang.
“Puluhan tahun republik ini merdeka namun permasalahan data kependudukan tetap belum selesai,” kata Doli, Jumat (10/6).
Ahmad menilai, sejauh ini Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun lalu memang telah dimanfaatkan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Sayangnya data KTP elektronik belum terintegrasi dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data antara DP4 dengan DPT,” tukasnya.
Hal itu, lanjutnya, kerap menjadi masalah dalam pemilu. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya kualitas pemilu dan pembangunan demokrasi kita. Bahkan permasalahan data juga akan mempengaruhi pelayanan publik lainnya.
Serta penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa yang sejatinya juga masih menggunakan data kependudukan.