Komisi VIII Setujui Penambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun

JAKARTA, HOLOPIS.COMKomisi VIII DPR akhirnya menyetujui penambahan anggaran biaya pelayanan masyair Haji sebesar Rp 1,5 triliun, setelah sempat mendapat protes lantaran pengajuan yang terkesan mendadak.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto memastikan, penambahan anggaran tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun para calon jemaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat ini.

“Kami sampaikan, 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan kepada calon jemaah haji begitu juga dengan APBN, jadi calon jemaah haji enggak perlu galau atau risau atau khawatir ada tagihan susulan, tidak,” ujar Yandri dalam kesimpulan rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (31/5).

Adapun sumber penambahan biaya layanan haji itu diambil dari efisiensi haji di tahun-tahun sebelumnya, serta nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Secara rinci, tambahan biaya itu sebesar Rp700 miliar dialokasikan dari efisiensi belanja penyelenggaraan haji sejak tahun 2018 lalu. Sementara sebesar Rp763 miliar lainnya diambil dari anggaran nilai manfaat.

Lebih lanjut, Yandri mengaku pihaknya tidak mungkin menolak penambahan anggaran biaya haji yang diajukan Menag Yaqut. Sebab, kata dia, penambahan anggaran tersebut menyangkut masalah masyair atau pelayanan bagi para jemaah haji.

“Pada prinsipnya Komisi VIII setuju karena kalau tidak kita setujui, terutama yang masyair itu, maka jemaah haji enggak bisa berangkat. Nah itu enggak mungkin,” katanya.

Seperti diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu mengajukan penambahan anggaran pelaksanaan haji 2022 karena adanya perubahan biaya pelayanan masyair haji menjadi SAR 5,656,87, sementara, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR sebelumnya hanya sebesar SAR 1.531,02 per jemaah.

Karena perubahan tersebut, terjadi kekurangan sebesar SAR 4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR 380.516.587,42 atau setara dengan Rp1,46 triliun.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR 2.388.412,83 atau setara dengan Rp9,18 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral