JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim bahwa sampai dengan saat ini mereka belum mengeluarkan pelat nomor kendaraan jenis baru yang berwarna dasar putih.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan hal tersebut menyusul sudah mulai beredarnya pelat tersebut di beberapa kendaraan yang melintas di jalan.
“Belum, kita belum mengeluarkan,” kata Sambodo (31/5).
Sambodo kemudian mengancam kepada para pengguna pelat tersebut akan dilakukan sanksi tilang. Hal tersebut dikarenakan, pihak kepolisian, menurut Sambodo, belum mengeluarkan secara resmi pelat tersebut.
“Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri,” klaimnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online. Sebab, pembelian dan penggunaan pelat putih secara tidak resmi ini bisa dikenai sanksi tilang.
Aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu (25/5).