JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk menyisihkan sedikitnya Rp 24,5 triliun per K/L. Hal ini dilakukan dalamn rangka mengantisipasi jika terjadi kebutuhan mendesak, seperi menambal subsidi akibat lonjakan harga energi dan pangan.
“K/L diminta menyisihkan total (seluruh K/L) Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata kepada wartawan, Senin (30/5).
Isa menjelaskan, cadangan dana tersebut tidak diperbolehkan hingga tekanan akibat kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan.
“(Dana tersebut) termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR,” jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan harga energi dan pangan akibat perang Ukraina dan Rusia menjadi hal yang harus diwaspadai. Saat ini saja, harga minyak dunia tercatat naik hingga di melampaui level US$ 100 per barel.
Kenaikan harga itu yang membuat DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menaikkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam APBN 2022, dari yang semula US$ 63 per barel menjadi US$ 100 per barel.
Hal itu membuat subsidi dan kompensasi energi terkerek naik. Badan Anggaran DPR RI telah menyetujui anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah Rp 350 triliun, naik tinggi dari yang dialokasikan sebelumnya hanya Rp 152,5 triliun.
Rinciannya Rp 350 triliun itu untuk tambahan subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun dan tambahan pembayaran kompensasi sebesar Rp 275 triliun yang terdiri dari BBM Rp 234 triliun dan listrik Rp 41 triliun.