JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi VI DPR RI mempertanyakan kinerja Menteri KKP dalam menjalankan sejumlah aturan maupun kinerja lainnya yang tidak memenuhi target.

Diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Endang Setyawati Thohari, sampai saat ini saja ternyata masih terjadi penyelundupan ekspor benih lobster ke luar negeri.

Padahal, sejak Juni 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono telah meneken Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Karena itu, kami dari Fraksi Partai  Gerindra memohon adanya pengawasan yang lebih baik dan penindakan tegas,” kata Endang (25/5).

Selain persoalan benih lobster, Endang juga menyoroti realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP tahun 2022 yang belum mencapai target dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia ingatkan bahwa kejar target PNBP tersebut harus pula berdampak kesejahteraan para nelayan.

“Juga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk program penanganan pasca Covid-19. Karena yang kita ketahui nelayan kita masih alami kesulitan,” tukasnya.

Menurut Endang, KKP harus memberikan penjelasan alasan tidak mencapai target PNBP sebesar Rp 49,5 miliar, khususnya di Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Lalu,  di Setjen KKP baru mencapai 14,74 persen dari target, di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan baru mencapai 18,76 persen. Demikian juga di direktorat jenderal lainnya dan badan karantina bervariasi dari 30,47 sampai dengan 49,81 persen.

“Untuk itu kami ingin dapatkan keterangan akurat mengenai hal tersebut. Kemudian di Inspektorat Jenderal yang tidak memberi target tapi telah memberi realisasi PNBP sebesar Rp9,7 miliar. Nah ini juga suatu keistimewaan,” tegasnya.