JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam operasional pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Meskipun sudah beberapa kali dilakukan, toh masih saja penyidik Polda Metro masih menemukan adanya pinjol-pinjol ilegal yang beroperasi dan meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kali ini setidaknya ada 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Zulpan (28/5).
Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.
“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard. Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.