JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi akan memulai tahap penerapan pelat putih terhadap sejumlah kendaraan baru atau yang akan memperpanjnag STNK. Sebelumnya, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menjelaskan penggunaan pelat putih dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi.

Kemudian, pelat ini dipasang pada kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyebut pelat putih itu diutamakan bagi kendaraan baru atau yang akan ganti pelat.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” tuturnya, Selasa (17/5).

Namun demikian, penerapan pelat putih tidak memiliki wilayah prioritas.

“Untuk wilayah] tidak ada yang didulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” kata Yusri.

Polisi mengganti warna pelat nomor sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.