JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan fasilitas kunjungan secara daring bagi para keluarga tahanan pada saat perayaan Hari Raya Waisak 2556 BE yang jatuh pada hari Senin (16/5) besok.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fasilitas tersebut tersedia bagi seluruh tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur.
“Hal ini untuk memberi kesempatan bagi tahanan yang beragama Buddha bisa merayakan Hari Raya Waisak bersama keluarga dan kerabatnya,” ujar Ali Fikri, Minggu (15/5).
Dia menuturkan, mengatakan kunjungan daring tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Adapun kunjungan daring tersebut akan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Selain itu, para keluarga tersangka kasus korupsi juga diperbolehkan mengirim makanan ke Rutan KPK, khusus pada Hari Raya Waisak mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Tak hanya itu, lanjut Ali, pihaknya juga akan menyediakan fasilitas berupa kegiatan makan bersama bagi sesama tahanan di tempat tahanannya masing-masing.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.