Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Viral Seorang Emak-Emak Masuk Tol Pakai Motor

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang emak-emak terlihat membuka gerbang tol dengan kartu elektronik, dan dengan santai melaju masuk ke dalam jalan Tol.

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dimana dalam aturan tersebut pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak sebesar 3 juta rupiah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral