Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Viral Seorang Emak-Emak Masuk Tol Pakai Motor

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang emak-emak terlihat membuka gerbang tol dengan kartu elektronik, dan dengan santai melaju masuk ke dalam jalan Tol.

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dimana dalam aturan tersebut pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak sebesar 3 juta rupiah.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S

Momen SBY Datang ke Rumah Prabowo

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke rumah Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kamis (19/9). Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbincang sambil ngopi bareng dalam satu meja.

Pasca Diresmikan Jokowi, PT JSN Lakukan Pengalihan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan telah diresmikannya Jalan Tol Joga-Solo...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru