JAKARTA, HOLOPIS.COM – Deputi 2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Ibnu Suhaendra menyampaikan, bahwa 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disanksi oleh pemerintah Amerika Serikat, karena terlibat dalam penggalangan dan penyaluran dana operasional untuk kelompok teroris ISIS memang benar adanya.
Ia mengatakan bahwa 2 (dua) orang dari mereka saat ini sudah ada di Indonesia dan sedang menjalani proses hukum.
“Dari 5 WNI yang mendapat sanksi dari Departemen Keuangan AS sebagai fasilitator dan pendanaan ISIS, 2 sudah diproses hukum,” kata Irjen Pol Ibnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/5).
Sementara itu, 3 (tiga) orang lainnya saat ini masih berada di Suriah. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas kepada mereka.
“3 lainnya diduga masih di Suriah,” ujarnya.
Sebelumnya, Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menuduh kelima orang Warga Negara Indonesia (WNI) berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.