JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menganjurkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta selama satu-dua minggu ke depan.
Anjuran ini bertujuan mengurai kemacetan saat arus balik dan mencegah persebaran Covid-19.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mendukung anjuran dari pemerintah. Dengan catatan ada beberapa pekerjaan yang butuh penyesuaian.
“Namun, semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid lewat keterangan resminya, Rabu (11/5).
Menurut Arsjad ada jenis-jenis pekerjaan yang kegiatan operasionalnya harus dilakukan di tempat kerja. Misalnya, perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods. Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH.
“Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH,” sambung Arsjad.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji juga mengatakan hal senada. Pada dasarnya, anjuran ini harus disikapi dengan bijaksana.
“Artinya, disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan. Bagi swasta, dalam hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa,” kata Adi
Adi menjelaskan jika perusahaan masuk ke dalam jenis barang/produksi maka tidak bisa dilakukan WFH. Jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor maka WFH bisa dilakukan.