JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga kerja honorer di bidang kesehatan (honorer nakes) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejauh ini sudah ada pendaftaran sebanyak 200 ribu tenaga honorer yang akan diangkat sebagai ASN atau tenaga PPPK.
“Kita punya banyak tenaga honorer yang sudah bekerja sebagai tenaga kerja kesehatan dan 2022-2023 ini akan kita bukan formasinya untuk bisa diterima sebagai calon ASN dan PPPK,” beber dia lewat keterangan pers daring, (29/4).
Budi menyebut, rencana pengangkatan honorer nakes menjadi ASN ini dilatarbelakangi oleh minimnya sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan. Tercatat, masih ada 586 dari total 10.373 puskesmas yang hingga saat ini belum mempunyai dokter.
“Fakta kedua adalah 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Jadi kita ada standar satu Puskesmas harus punya 9 jenis dokter,” terang dia.
Selain itu, hanya 302 dari 608 atau sekitar setengah RSUD kelas C dan D saja yang sudah memiliki tujuh dokter spesialis lengkap alias yang memenuhi standar nasional. Sedangkan sisanya masih kompromi.
“Baru 302 dari 618 atau 48 persen RSUD kelas C dan D yang memiliki lengkap tujuh dokter spesialis ini, yang lain belum, ada spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anastasi, radiologi, dan patologi klinik,” terang dia.
Budi mengatakan, kasus Covid-19 yang terkendali saat ini memungkinkan pihaknya untuk fokus pada peningkatan kuantitas dan kualitas nakes dan pelayanan kesehatan di Tanah Air.
Di sisi lain, ia juga memahami dampak peniadaan pengangkatan PNS mulai 2023 terhadap kerisauan tenaga kerja kesehatan honorer.
Budi mengaku, telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait dalam membahas mengenai pengangkatan nakes honorer sebagai PNS atau PPPK.
“Untuk para tenaga kerja kesehatan honorer di Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya bisa lebih tenang dan segera melakukan pendaftaran melalui pemda dan dinas kesehatan masing-masing sebagai calon ASN dan PPPK,” tandasnya.