JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan, bahwa penghentian total siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I akan berlangsung mulai Sabtu (30/4) besok.
Ia mengatakan, pelaksanaan ASO tahap I sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujar Johnny seperti dilansir dari laman resminya, Jumat (29/4).
Ia menjelaskan, penerapan ASO tahap I ini sudah dilakukan bisa dilakukan lantaran infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai.
Sementara untuk tahap II dan III masih harus menunggu 32 infrastruktur multipleksing lainnya yang saat ini masih dalam proses pembangunan oleh Kementerian Kominfo dan LPP TVRI.
“TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing,” tandasnya.
“Kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” tegas Menkominfo.
Lebih lanjut, Johnny meminta masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital untuk segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.
“Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing,” ungkapnya.
Adapun penghentian siaran televisi analog Tahap I ini akan dilakukan di tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota, diantaranya yakni :
Wilayah siaran Riau-4
1. Kota Dumai
2. Kabupaten Bengkalis
3. Meranti
Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3
1. Kabupaten Timor Tengah Utara,
2. Kabupaten Belu
3. Kabupaten Malaka
Wilayah siaran Papua Barat-1
1. Kota Sorong
2. Kabupaten Sorong