Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara Karena Korupsi

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas salah satu dari 11 kasus korupsi yang mengaitkan penerima Nobel Perdamaian itu.

Sejak digulingkan oleh junta militer, Aung San Suu Kyi didakwa 18 pelanggaran hukum. Apabila digabungkan hukumannya mencapai 190 tahun.

Pada Rabu (27/4), hakim di Naypyitaw menjatuhkan putusan setelah melakukan sidang tertutup terkait salah satu kasus korupsi yang dihadapi perempuan kelahiran Yangoon, Myanmar pada 19 Juni 1945 itu.

Dilansir Reuters, Suu Kyi menegaskan akan mengajukan banding atas hasil putusan hakim.

Sejauh ini belum diketahui apakah Suu Kyi akan langsung dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman, atau tetap berada di tanahan rumah.

Sejak penangkapannya, Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan.

Salah satu kasus korupsi yang menimpa Suu Kyi terkait 11,4 kg emas dan 600 ribu dolar AS yang diterimanya dari anak didiknya, mantan kepala menteri kota Yangon, Phyo Min Thein.

Suu Kyi menyebut tuduhan itu tidak masuk akal, dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Tri Wibowo Santoso
Tim Penulis & Editor
Tri Wibowo Santoso
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!