JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kendaraan besar maupun truk yang tidak mengangkut sembako dan kebutuhan penting lainnya, dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.
Pembatasan diberlakukan untuk memberi ruang kendaraan pemudik untuk melintas lebih nyaman dan cepat.
Dengan pembatasan truk maupun kendaraan besar diharapkan, jalan arteri dan dermaga Pelabuhan Merak bisa menampung lebih banyak kendaraan pemudik.
Saya masih memegang aturan yang saya terima, mulai hari ini jam 00.00 WIB kecuali truk sembako, itu sudah tidak boleh beroperasi,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Rabu (27/04).
Antisipasi membludaknya sepeda motor, akan ada jalur khusus di dalam dermaga yang sudah disiapkan dan dipasangi tenda. Sehingga pemudik saat siang hari tidak terpapar langsung oleh sengatan matahari dan jika hujan turun, tidak basah kuyup.
“Kantung-kantung parkir kita sudah persiapkan. Salah satunya di depan dermaga 4, di sisi paling kanan itu untjk sepeda motor. Kemudian kita sudah siapkan sarana peneduh dengan dibantu ASDP, BPTD,” terangnya.