JAKARTA, HOLOPIS.COM – Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan bahwa zakat telah dikenal secara ‘urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan ‘urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.
Ulama mazhab Syafi’iyah mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu. Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat pada surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٠
Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Islam
Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah Islam. Berdasarkan ijma’ ulama, tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.
Berbeda dengan ulama mazhab Syafi’iyah yang mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum tia murtad. Artinya, zakat ini tetap menjadi kewajibannya ketika dia masih Islam.
2. Kondisi harta
Syarat wajib zakat juga melihat pada kondisi harta. Harta jenis ini ada lima kelompok, yakni dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.
3. Mencapai haul
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun.”
Genapnya satu tahun merupakan syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masa panen.
4. Merdeka
Menurut kesepakatan para ulama, budak tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Mayoritas ulama mengatakan, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab, dialah pemilik harta hambanya. Dalam hal ini, zakat hanya wajib pada kepemilikan yang sempurna.
5. Baligh-akal
Ulama mazhab Hanafiyah memasukkan baligh-akal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat.
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh-akal bukan merupakan syarat zakat. Artinya, anak kecil dan orang gila juga dikenakan kewajiban zakat melalui wali mereka.